| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES, pada hari Selasa 31 Maret 2026 Sekitar pukul 00:10 WIT, atau setidak-tidaknya di tahun 2026, tepatnya di Pelabuhan Samabusa Nabire Polda Papua Tengah,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain :-------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wit terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dihubungi oleh saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) untuk menanyakan terkait keberangkatan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES ke Jayapura lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES jawab ”besok” dan saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) meminta bertemu dengan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES di depan pintu masuk pelabuhan Jayapura dan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES mengatakan ”ok”. Kemudian Pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2026 terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES berangkat dari nabire Prov.Papua Tengah menggunakan K.M Gunung dempo dan tiba di Jayapura pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026, pada pukul 20.00 WIT terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dengan saudara TOMAS WANGGAI bertemu di ruang tunggu pelabuhan Jayapura kemudian saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) meminta bantu kepada terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES untuk bisa membawa barang (Narkotika jenis ganja ke kota Nabire nanti sampai disana ada yang menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES untuk ambil barang (Narkotika jenis ganja) itu lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menyetujuinya sambil mengatakan ”om sa tra bisa pegang barang (Narkotika jenis ganja) dari ruang tunggu ke atas kapal” kemudian saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) menyampaikan ”om (SEFNAT KAKORI, S.H) tunggu di atas kapal saja, nanti saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) suruh buruh pelabuhan yang antar barang (Narkotika jenis ganja) ke terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES. Kemudian sekitar pukul 21:30 Wit terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES naik ke atas kapal K.M Gunung Dempo sambil menunggu di Deck 5 belakang di atas kapal K.M Gunung Dempo. Nanti Sekitar pukul 22.30 Wit saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) Kembali menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dimana” lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menjawab “sa ada tunggu di kamar mandi Deck 5 bagian belakang” selang beberapa menit ada seseorang yang terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES tidak kenal mengenakan baju buruh TKBM Jayapura yang merupakan orang suruhan dari saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO )dan memberikan kepada terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya setahu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES berisi Narkotika jenis ganja lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menerimanya. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wit saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) kembali menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES “, sudah terima barang (Narkotika jenis ganja) dan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES katakan “oke”. Sekitar pukul 01.20 WIT K.M Gunung Dempo berangkat dari pelabuhan Jayapura menuju kota Nabire Prov. Papua Tengah. Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.40 K.M Gunung Dempo sandar di pelabuhan Samabusa Prov. Papua Tengah. Selanjutnya Pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIT terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES yang turun dari K.M Gunung Dempo dan hendak menuju terminal Pelabuhan Samabusa saya diberhentikan oleh beberapa orang yang awalnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES tidak ketahui yang merupakan petugas kepolisian yang berbaju preman dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES pegang ditemukan 1 (satu) buah kantong pelastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam yang berisikan 8 (delapan) ball paket yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) bungkus pelastik bening ukuran besar sehingga total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) pelastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dapat dilakukan karena pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wit,saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Masyarakat yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Nabire melalui jalur laut dengan menaiki KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekitar pukul 22.00 Wit anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah berangkat ke Pelabuhan Samabusa, sekitar pukul 23.00 Wit KM. GUNUNG DEMPO sandar di Pelabuhan Samabusa Nabire, pada hari Selasa 31 Maret 2026 Sekitar pukul 00:10 WIT saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melihat seseorang laki-laki yang sudah saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah ketahui ciri-cirinya yang sementara melintas di jalan keluar Pelabuhan Samabusa kemudian saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah mengamankan dan melakukan penggeledahan barang bawaan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dan menemukan 1 (satu) buah kantong Pelastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam dan didalamnya terdapat 8 (delapan) ball paket yang di balut lakban Bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) bungkus pelastik bening ukuran besar, total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 44 / III / RES 4.2 / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 31 Maret 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
Dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan total berat Netto 511,74 (lima satu satu koma tujuh empat) gram kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 046 / IV / 2026 / Narkoba, tanggal 01 April 2026:
- 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium
- 1,50 (satu koma lima nol) gram disisihkan lalu dimasukan ke dalam kantong berwarna coklat dan disegel guna barang bukti di pengadilan.
- Dan sisanya berat bersih 511,14 (lima satu satu koma satu empat) gram dimasukan dalam kantong berwarna coklat dan disegel untuk dimusnahkan ditingkat penyidikan.
- Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : B / 45 / / RES 4.2 / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 31 Maret 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja milik terdakwa SEFNAT KAKORI, S.H Alias BAPA MOSES.
- Pemeriksaan
|
Nomor barang bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
158/ NNF/ IV / 20256
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
- FAST BLUE
|
-GC-MS
|
- Pemeriksaan
|
Nomor barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
158/ NNF/ III / 2026
|
(+) positif Narkotika
|
(+) positif Ganja
|
Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 158 / NNF / III / 2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja
Perbuatan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat ( 1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES, pada hari Selasa 31 Maret 2026 Sekitar pukul 00:10 WIT, atau setidak-tidaknya di tahun 2026, tepatnya di Pelabuhan Samabusa Nabire Polda Papua Tengah,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire ” tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wit terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dihubungi oleh saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) untuk menanyakan terkait keberangkatan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES ke Jayapura lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES jawab ”besok” dan saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) meminta bertemu dengan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES di depan pintu masuk pelabuhan Jayapura dan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES mengatakan ”ok”. Kemudian Pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2026 terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES berangkat dari nabire Prov.Papua Tengah menggunakan K.M Gunung dempo dan tiba di Jayapura pada hari minggu tanggal 29 Maret 2026, pada pukul 20.00 WIT terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dengan saudara TOMAS WANGGAI bertemu di ruang tunggu pelabuhan Jayapura kemudian saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) meminta bantu kepada terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES untuk bisa membawa barang (Narkotika jenis ganja ke kota Nabire nanti sampai disana ada yang menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES untuk ambil barang (Narkotika jenis ganja) itu lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menyetujuinya sambil mengatakan ”om sa tra bisa pegang barang (Narkotika jenis ganja) dari ruang tunggu ke atas kapal” kemudian saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) menyampaikan ”om (SEFNAT KAKORI, S.H) tunggu di atas kapal saja, nanti saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) suruh buruh pelabuhan yang antar barang (Narkotika jenis ganja) ke terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES. Kemudian sekitar pukul 21:30 Wit terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES naik ke atas kapal K.M Gunung Dempo sambil menunggu di Deck 5 belakang di atas kapal K.M Gunung Dempo. Nanti Sekitar pukul 22.30 Wit saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) Kembali menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dimana” lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menjawab “sa ada tunggu di kamar mandi Deck 5 bagian belakang” selang beberapa menit ada seseorang yang terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES tidak kenal mengenakan baju buruh TKBM Jayapura yang merupakan orang suruhan dari saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO )dan memberikan kepada terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya setahu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES berisi Narkotika jenis ganja lalu terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES menerimanya. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wit saksi TOMAS WANGGAI ( Masuk dalam daftar penharian orang/DPO ) kembali menghubungi terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES “, sudah terima barang (Narkotika jenis ganja) dan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES katakan “oke”. Sekitar pukul 01.20 WIT K.M Gunung Dempo berangkat dari pelabuhan Jayapura menuju kota Nabire Prov. Papua Tengah. Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.40 K.M Gunung Dempo sandar di pelabuhan Samabusa Prov. Papua Tengah. Selanjutnya Pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIT terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES yang turun dari K.M Gunung Dempo dan hendak menuju terminal Pelabuhan Samabusa saya diberhentikan oleh beberapa orang yang awalnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES tidak ketahui yang merupakan petugas kepolisian yang berbaju preman dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES pegang ditemukan 1 (satu) buah kantong pelastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam yang berisikan 8 (delapan) ball paket yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) bungkus pelastik bening ukuran besar sehingga total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) pelastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dapat dilakukan karena pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wit,saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Masyarakat yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Nabire melalui jalur laut dengan menaiki KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekitar pukul 22.00 Wit anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah berangkat ke Pelabuhan Samabusa, sekitar pukul 23.00 Wit KM. GUNUNG DEMPO sandar di Pelabuhan Samabusa Nabire, pada hari Selasa 31 Maret 2026 Sekitar pukul 00:10 WIT saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melihat seseorang laki-laki yang sudah saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah ketahui ciri-cirinya yang sementara melintas di jalan keluar Pelabuhan Samabusa kemudian saksi JOHAN MAURIDS MAMANI dan saksi CHRISTIAN PALILING bersama anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah mengamankan dan melakukan penggeledahan barang bawaan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dan menemukan 1 (satu) buah kantong Pelastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam dan didalamnya terdapat 8 (delapan) ball paket yang di balut lakban Bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) bungkus pelastik bening ukuran besar, total keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, selanjutnya terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 44 / III / RES 4.2 / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 31 Maret 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
Dan Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan total berat Netto 511,74 (lima satu satu koma tujuh empat) gram kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 046 / IV / 2026 / Narkoba, tanggal 01 April 2026:
- 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium
- 1,50 (satu koma lima nol) gram disisihkan lalu dimasukan ke dalam kantong berwarna coklat dan disegel guna barang bukti di pengadilan.
- Dan sisanya berat bersih 511,14 (lima satu satu koma satu empat) gram dimasukan dalam kantong berwarna coklat dan disegel untuk dimusnahkan ditingkat penyidikan.
- Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : B / 45 / / RES 4.2 / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 31 Maret 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja milik terdakwa SEFNAT KAKORI, S.H Alias BAPA MOSES.
- Pemeriksaan
|
Nomor barang bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
158/ NNF/ IV / 20256
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
- FAST BLUE
|
-GC-MS
|
- Pemeriksaan
|
Nomor barang bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
158/ NNF/ III / 2026
|
(+) positif Narkotika
|
(+) positif Ganja
|
Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 158 / NNF / III / 2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja
Perbuatan terdakwa SEFNAT KAKORI S.H Alias BAPA MOSES, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |