Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KARTUM 1.SRI UTAMI
2.MUHAMMAD NURTAQWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KARTUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHY CANDRA SETIAWANPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT KARTUM
Tergugat
NoNama
1SRI UTAMI
2MUHAMMAD NURTAQWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.284.058,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.284.058,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU LIMA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 14.981.993,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN  RATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 42.302.065,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DUA RIBU ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak