Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. 1.APERTINUS PIGOME
2.ALPONS PIGOME
3.AGUS KUDIAI
4.DEMIANUS KUDIAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-29/R.1.17/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APERTINUS PIGOME[Penahanan]
2ALPONS PIGOME[Penahanan]
3AGUS KUDIAI[Penahanan]
4DEMIANUS KUDIAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------------ Bahwa Terdakwa I APERTINUS PIGOME, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Terdakwa II ALFONS PIGOME, Terdakwa III AGUS KUDIAI, Terdakwa IV DEMIANUS KUDIAI, dan Anak Pidana YOHAN YUKEI (penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing, Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024 PN), pada hari Jumat, tanggal 01 bulan November tahun 2024 sekira Pukul 18:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Quary Gunung tempat Pengambilan material di Jalan Sarera Kampung Bumi Mulia Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain

------------ Perbuatan Terdakwa Para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidair :

------------ Bahwa Terdakwa I APERTINUS PIGOME, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Terdakwa II ALFONS PIGOME, Terdakwa III AGUS KUDIAI, Terdakwa IV DEMIANUS KUDIAI, dan Anak Pidana YOHAN YUKEI (penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing, Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024 PN), pada hari Jumat, tanggal 01 bulan November tahun 2024 sekira Pukul 18:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Quary Gunung tempat Pengambilan material di Jalan Sarera Kampung Bumi Mulia Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain

------------ Perbuatan Terdakwa Para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP

Lebih Subsidair :

------------         Bahwa Terdakwa I APERTINUS PIGOME, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Terdakwa II ALFONS PIGOME, Terdakwa III AGUS KUDIAI, Terdakwa IV DEMIANUS KUDIAI, dan Anak Pidana YOHAN YUKEI (penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing, Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024 PN), pada hari Jumat, tanggal 01 bulan November tahun 2024 sekira Pukul 18:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Quary Gunung tempat Pengambilan material di Jalan Sarera Kampung Bumi Mulia Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan mengakibatkan kematian

------------ Perbuatan Terdakwa Para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya