Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Nab Nyoman Ari Wibisana MARTEN DEGEI Alias PUTIH NAWIPA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-820 /R.1.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Ari Wibisana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEN DEGEI Alias PUTIH NAWIPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MARTEN DEGEI Alias PUTIH NAWIPA bersama -sama dengan Saksi APIUS NAWIPA dan YAKOB GOBAY pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pipit, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

 

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di kos terdakwa yaitu di Jl. Jayanti, Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Saksi APIUS NAWIPA mengatakan kepada terdakwa “kaka sa tidak ada motor” kemudian terdakwa menjawab “iyo, nanti sebentar malam kita cari”, setelah itu terdakwa mengatakan “ade Kita dua sumbang Uang beli gunting’’ kemudian Saksi APIUS NAWIPA  Mengatakan ‘’Sumbang sudah, tempat jual Gunting sa tau’’ lalu terdakwa dan Saksi APIUS NAWIPA mengumpulkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu Saksi APIUS NAWIPA membeli Gunting Pemotong Besi di SP di Toko Bangunan samping jembatan lalu kembali ke kos terdakwa. Bahwa pada pukul 17.00 WIT terdakwa memanggil saudara YAKOB GOBAI melalui via chat Facebook untuk datang ke kosnya karena ingin meminjam motor saudara YAKOB GOBAI. Kemudian saudara YAKOB GOBAI datang ke kos terdakwa MARTEN DEGEI sekitar pukul 20.00 WIT.

Bahwa Pada Sekitar pukul 02.00 WIT pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, terdakwa, Saksi APIUS NAWIPA dan saudara YAKOB GOBAI hendak keluar berkeliling menggunakan motor saudara YAKOB GOBAI, kemudian pada saat itu yang membawa motor sudara YAKOB GOBAY sambil membawa Gunting Pemotong Besi didepannya sambil ditutupi dengan bajunya, terdakwa berada di belakang dan Saksi APIUS NAWIPA ditengah. Kemudian pada saat melintasi Jl. Pipit, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, provinsi Papua Tengah, terdakwa melihat motor di halaman rumah milik korban MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO lalu terdakwa mengatakan “berhenti-berhenti” kepada Saksi APIUS NAWIPA dan saudara YAKOB GOBAY untuk berhenti, kemudian terdakwa mengatakan “Apius Ko Cek Motor dulu” lalu Saksi APIUS NAWIPA turun dari motor untuk mengecek dan diikuti oleh terdakwa dari belakang sementara saudara YAKOB GOBAY masih tetap berada diatas motor. Bahwa Saksi APIUS NAWIPA memantau situasi sekitar sementara terdakwa memotong rantai pada pagar menggunakan Gunting Pemotong Besi yang sudah disiapkan dari tadi pagi. Kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah korban lalu mengambil motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF milik korban dengan cara mengangkatnya keluar lalu terdakwa mematahkan stir motor tersebut diluar yang dibantu oleh Saksi APIUS NAWIPA dan  memakirkan motor tersebut di Lorong arah kuburan tepatnya samping kios riski lalu saudara YAKOB GOBAY menjaganya. Bahwa kemudian terdakwa bersama Saksi APIUS NAWIPA kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ dan membawa dengan mengangkatnya keluar lalu terdakwa mematahkan stir motor tersebut diluar yang dibantu oleh Saksi APIUS NAWIPA dan membawa motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tersebut ketempat motor pertama diamankan dan dipakirkan dibelakang motor merek Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF. Bahwa kemudian terdakwa menghidupkan motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF dan motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tersebut dengan cara membuka sedikit pada bagian body sebelah kanan dengan cara buka paksa kap/body motor kemudian terdakwa menarik hingga putus 4 kabel yang terhubung ke kontak kunci dan menyambung kabel yang berwarna hitam dan warna merah berserta dua warna lainya dibagain kontak kunci kendaraan hingga motor menyala. Bahwa kemudian terdakwa melihat kendaraan roma empat keluar dari dalam Lorong dekat tempat mereka mengamankan motor dan mengatakan “ada mobil datang jadi kita jalan”, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi APIUS NAWIPA menaiki motor merek Honda Genio warna Hitam dengan Nomor polisi: PA 5167 KF dan dikendarai terdakwa sementara motor Honda beat berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 4239 KQ tidak sempat dihidupkan dan saudara YAKOB GOBAY menggunakan motor Saksi APIUS NAWIPA yang dibawa sebelumnya kembali ke kos terdakwa.   

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Genio berwarna hitam dengan Nomor polisi PA 5167 KF Nomor Rangka : MH1JM6113KK105457, Nomor Mesin : JM61E-1105475, Atas Nama MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO dengan tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi (korban) MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO, sehingga saksi (korban) MUHAMMAD NURWAHYU SEPTIONO mengalami kerugian materil ditafsir kurang lebih sekitar Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa MARTEN DEGEI Alias PUTIH NAWIPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya