Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Nab HASBI ASSIDDIQ, S.H SAINUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-30/R.1.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SAINUDDIN pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jayaraya Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen-carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SAINUDDIN pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jayaraya Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, Dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya