Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Nab EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. MARIUS DEGEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-26/R.1.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIUS DEGEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MARIUS DEGEI pada Minggu Tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di Hadi Jl. DB Danomira, Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup terhadap saksi korban OCKY RENHALD TEBAI.

----------- Perbuatan terdakwa MARIUS DEGEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MARIUS DEGEI pada Minggu Tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di Hadi Jl. DB Danomira, Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum terhadap saksi korban OCKY RENHALD TEBAI. 

----------- Perbuatan terdakwa MARIUS DEGEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya