Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | MARIUS DEGEI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-26/R.1.17/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa MARIUS DEGEI pada Minggu Tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di Hadi Jl. DB Danomira, Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup terhadap saksi korban OCKY RENHALD TEBAI. ----------- Perbuatan terdakwa MARIUS DEGEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MARIUS DEGEI pada Minggu Tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Desember 2024 bertempat di Hadi Jl. DB Danomira, Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum terhadap saksi korban OCKY RENHALD TEBAI. ----------- Perbuatan terdakwa MARIUS DEGEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |