Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Nab ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H REZA SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-127/R.1.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa REZA SYAMSUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19:00 WIT, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter Anggun Mobile, Jalan A. Gobay, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa REZA SYAMSUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19:00 WIT, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter Anggun Mobile, Jalan A. Gobay, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya