Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. 1.NUR ANITA
2.MOCH. NESAR TOGALA, S.E Alias NESAR
3.HENGKI RENDY WARTANOI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-19/R.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ANITA[Penahanan]
2MOCH. NESAR TOGALA, S.E Alias NESAR[Penahanan]
3HENGKI RENDY WARTANOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------Bahwa Terdakwa I NUR ANITA, Terdakwa II MOCH. NESAR TOGALA, S.E.  Alias NESAR, dan Terdakwa III HENGKI RENDY WARTANOI bersama-sama dengan Saksi JAMES JEDIDA UPUYA Alias MAMES (dilakukan pemeriksaan secara koneksitas), pada hari Kamis, tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 06:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

------------ Perbuatan Terdakwa Para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa I NUR ANITA, Terdakwa II MOCH. NESAR TOGALA, S.E.  Alias NESAR, dan Terdakwa III HENGKI RENDY WARTANOI bersama-sama dengan Saksi JAMES JEDIDA UPUYA Alias MAMES (dilakukan pemeriksaan secara koneksitas), pada hari Kamis, tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 06:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya