| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon YULIANA KAYAME sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhum Viktor Kayame, dan Pemohon sebagai Wali Ahli waris dari Anak Almarhum. YULIANA KAYAME sebagai Wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak Almarhum Viktor Kayame selaku Ahli Waris yang masih ada untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|