Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Nab SIMON TIRANDA, S.Sos 1.YOPPI DOGOPIA
2.YUSAK ADII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON TIRANDA, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK SEMUEL RONSUMBRE, S.H., M.H.SIMON TIRANDA, S.Sos
2ABNER ANTHON WAMBRAUW, S.H.SIMON TIRANDA, S.Sos
Tergugat
NoNama
1YOPPI DOGOPIA
2YUSAK ADII
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD NABABAN, S.H.YOPPI DOGOPIA
2EDUARD NABABAN, S.H.YUSAK ADII
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KEMENTRIAN DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN NABIRE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 640-NIB.26.02.01.09.00774- dengan  seluas Tanah 1.575 M2- Tanggal 14 Maret 2002  yang beralamat  di Jl. Bumi Cendreawasih. di Desa/Kelurahan Siriwini, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua adalah Milik Penggugat yang SAH.
4. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan atau pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk mengembalikan Tanah objek sengketa dalam keadaan kosong yaitu sebidang tanah  Jl.Bumi Cendreawasih. di Desa/Kelurahan Siriwini ,Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua. Kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai saat Putusan ini  berKekuatan Hukum Tetap.
5. Menghukum Para Tergugat secara Tenggang Renteng untuk membayar kepada Penggugat Kerugian Materil sebesar  Rp. 100,000.000 (seratus juta rupiah) sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum Tetap. Dan  kerugian Immateril di taksir sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan kesemuanya haruslah dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai dan seketika saat setelah Gugatan ini memiliki Putusan berkekuatan Hukum  tetap.
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa/Dwangsom Rp. 1000.000.00 Per Hari (Bila Lalai) per hari untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan sejak berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum kepada  Para Tergugat tuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak