Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Nab M. SAHLAN Pemerintah Kabupaten Nabire, Cq. Bupati Nabire Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Nabire, Cq. Bupati Nabire
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.070.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat   telah wanprestasi kepada Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat untuk  membayar tagihan Penggugat yang belum dibayar Tergugat , total sebesar 89.070.000,-  (delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah), ditambah  biaya bunga sebesar 6 % sesuai dengan bunga bank .
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak