Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. MES KORNELIUS HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-14/R.1.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MES KORNELIUS HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MES KORNELIUS HERMAWAN pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekira pukul 23.00 wit dan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban MUHAMMAD HASRIANI di Jalan R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

--------------- Perbuatan Terdakwa MES KORNELIUS HERMAWAN diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya