Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. ALEXSANDER MAMBRASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-15/R.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXSANDER MAMBRASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Primair :

------------Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Subsidar :

------------Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Lebih Subsidair :

------------ Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang itu meninggal

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya