Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. ASRINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-129/R.1.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------------ Bahwa Terdakwa ASRINI, pada hari Rabu tanggal 11 bulan Januari tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa ASRINI, pada hari Rabu tanggal 11 bulan Januari tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya