| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-34/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------------Bahwa Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I --------------- Perbuatan Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : ------------Bahwa Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi DUWI PRASETIYO (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitzing) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --------------- Perbuatan Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. Atau ketiga : ------------Bahwa Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 13.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri --------------- Perbuatan Terdakwa CAESAR TERRY ADAM CHRISTIAN diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
