Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.658.273,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.074.348,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA TUJUH PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 56.583.925,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|