Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +penalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.516.041,- (SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU EMPAT PULUH SATU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 148.306.302,- (SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU TIGA RATUS DUA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 42.209.739,- (EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RUPIAH), ditambah penalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|