| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sah dan beralasan hukum untuk mengajukan perlawanan;
3. Menyatakan Pelawan Pemilik sah atas Sertipikat Hak Milik NIB 26.13.00003860.0 Pemegang Hak RATNA;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani (Terlawan) telah dilakukan Penghapusan Hak dan oleh karenanya Silvia Anggariani (Terlawan) tidak memiliki hak milik atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani (Terlawan);
5. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nabire No: 4/Pdt.Eks/2024/PN Nab. Tanggal 4 Juni 2024 juncto Juncto Relas Pemberitahuan Constartering Nomor 4/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN. Nab tanggal 3 Desember 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Putusan PN. Nabire No: 18/Pdt.G/2018/PN. Nab, tanggal 6 November 2018 juncto Putusan PT.Jayapura No: 94/Pdt/2018/PT.Jap, tanggal 26 Maret 2019 juncto Putusan Kasasi No: 3559 K/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019 juncto Putusan Peninjauan Kembali No: 325 PK/Pdt/2021 tanggal 25 Mei 2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali No: 540 PK/Pdt/2020 tanggal 26 Juli 2022 (“PK ke-2”) tidak dapat dijalankan/ non eksekutabel;
7. Menghukum Terlawan dan taat terhadap isi putusan perlawanan ini;
8. Membebankan biaya perkara pada Terlawan;
|