INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Nab | MARIAM HETARIA | MISRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan kuitansi jual beli tanah obyek sengketa tertanggal 10 November 1999 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 318, seluas 2.500 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 29 Maret 1996, tercatat atas nama Misra yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabireadalah sah dan berkekuatan hukum; ------------------------------------------------------
3. Menyatakan terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 318, seluas 2.500 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 29 Maret 1996, tercatat atas nama Misra yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Tanah milik Dahlan
• Sebelah Timur : Jalan
• Sebelah Selatan : Tanah milik Laman
• Sebelah Barat : Tanah milik Madin
adalah sah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 318, seluas 2.500 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 29 Maret 1996, tercatat atas nama Misra yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabireadalah merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 318, seluas 2.500 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 29 Maret 1996, tercatat atas nama Misra yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Misra menjadi nama Mariam Hetaria; ---------------------------------------
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 318, seluas 2.500 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 29 Maret 1996, tercatat atas nama Misra yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Misra menjadi nama Mariam Hetaria; ------------------------------
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |