Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nabire melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HERMAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelanggaran terhadap pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dan pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif;
- Menyatakan dugaan tindak pidana terhadap Pemohon berupa pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dan pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bukanlah perbuatan pidana;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-15R.1.17/Eku.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON Kejaksaan Negeri Nabire tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan TERMOHON KEJAKSAAN NEGERI NABIRE melepaskan PEMOHON HERMAWAN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Nabire;
- Menghukum TERMOHON KEJAKSAAN NEGERI NABIRE untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|