Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon DEMIN MURIB sebagai wali pengurus khusus untuk mengurus segala urusan penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama alamarhumah Terimina Murib di Bank Papua, dengan nomor rekening 9020207024533, dengan saldo pertanggal 10 September 2024 sebesar Rp. 7.028.552,- (tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), untuk kepentingan biaya pendidikan dan kehidupan anak –anak tersebut tersebut yang masih dibawah umur .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama alamarhumah Terimina Murib di Bank Papua, dengan nomor rekening 9020207024533, dengan saldo pertanggal 10 September 2024 sebesar Rp. 7.028.552,- (tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) , untuk kepentingan biaya pendidikan dan kehidupan anak-anak tersebut yang masih dibawah umur .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|