Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | ELISTER HASIBUAN alias TULANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-07/R.1.17/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------ Bahwa Terdakwa ELISTER HASIBUAN alias TULANG, pada hari Selasa tanggal 24 bulan September tahun 2024 sekira pukul 02:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Samabusa Areal Lokalisasi Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa ELISTER HASIBUAN alias TULANG, pada hari Selasa tanggal 24 bulan September tahun 2024 sekira pukul 02:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Samabusa Areal Lokalisasi Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA : ------------ Bahwa Terdakwa ELISTER HASIBUAN alias TULANG, pada hari Selasa tanggal 24 bulan September tahun 2024 sekira pukul 02:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Samabusa Areal Lokalisasi Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |