Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.321.216,- ( SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 127.942.500,- ( SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU LIMA RATUS
) ditambah bunga sebesar 37.378.716,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN
RIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|