Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-LH/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. ALFIN bin LA SILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-LH/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-642/R.1.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN bin LA SILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :      

Bahwa ia Terdakwa ALFIN bin LA SILA bersama sama dengan saudara JURAGAN (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/01/III/2026/Ditpolairud tanggal 27 Maret 2026) dan saudara (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/02/III/2026/Ditpolairud tanggal 27 Maret 2026),  pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disekitar pulau Mambor Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau sekitar pesisir pantai pasar kali bobo Kelurahan Kalibobo Disttrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat dan atau cara, dan/bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, ketika saudara JURAGAN (DPO) mengajak Terdakwa  untuk bersama-sama dengan Saudara AMIR (DPO) untuk pergi melaut menangkap ikan dnegan menggunakan bahan peledak (bom) ikan, kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIT, TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) mempersiapkan peralatan menangkap ikan seperti Bom ikan, bahan makanan, alat selam, kompresor dan alat masak, kemudian sekitar pukul 12.00 WIT melakukan perjalanan menggunakan Speed dari samabusa menuju sekitar pulau mambor kabupaten Nabire dan  tiba di sekitar pulau mambor pada sekitar pukul 14.30 WIT, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) mempersiapkan peralatan masak maupun peralatan mencari ikan yang menggunakan bahan peledak (bom ikan), kemudian sekitar pukul jam 15.00 WIT, TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) mulai menangkap ikan menggunakan bahan peledak dengan cara mencari titik untuk membuang Bom ikan (barang yang sudah di rakit dari bahan peledak). kemudian Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) terlebih dahulu menyelam menggunakan kompresor sedangkan Terdakwa berjaga diatas perahu, setelah di temukan titik yang terdapat banyak ikan diantaranya adalah jenis ikan sekuda ukuran sedang, kemudian terdakwa, saudara Juragan dan saudara amir mengikat Bom ikan menggukan tali ke sebuah batu sebagai pemberat, kemudian bom ikan di bakar sumbunya selanjutnya di lemparkan kearah titik yang sudah ditentukan hingga terjadi ledakan, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) juga menggunakan bom ikan untuk ikan yang berada di permukaan atau laut dangkal, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah pelemparan bom ikan tersebut, ikan mulai bermunculan di atas permukaan laut, lalu TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) mulai berenang dan menyelam untuk mengumpulkan ikan menggunakan jaring ikan dan serokan ikan berukuran besar diantaranya adalah ikan jenis Sekuda berukuran sedang.
  • Bahwa TERDAKWA Bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan selama kurang lebih 3 (tiga) hari 2 (dua) malam dan dalam satu hari melakukan penangkapan ikan sebanyak dua kali, yaitu pagi jam 05.00 WIT subuh dan jam 15.00 WIT sore dengan menggunakan 6 (enam) botol bom ikan dalam sekali melempar, yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan diatas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, setelah merasa jumlah tangkapan ikan sudah cukup, kemudian TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) bergegas kembali ke daratan untuk mengantarkan hasil tangkapan ikan kepada pembeli yang berlokasi di pasar kali bobo Kabupaten Nabire, selanjutnya pada jam 21.00 WIT ketika TERDAKWA, Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) sedang mempersiapkan untuk membongkar ikan hasil tangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak (bom ikan) tersebut dan Terdakwa yang sedang mengangkat satu coolbox ikan dari perahu menuju lokasi pembeli langsung diamankan saksi Karel Lukas Ainusi, saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA yang merupakan petugas dari Ditpolair Polda Papua Tengah yang disaksikan oleh saksi DONI dan saat Terdakwa diperiksa di temukan 1 Coolbox yang berisi 20 (dua puluh) ekor ikan jenis sekuda warna abu abu dan 1 (satu) botol sedang yang berisi bahan peledak di dalam Coollbox yang TERDAKWA bawa, kemudian Terdakwa melihat Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) melarikan diri menggunakan perahu/speedboat yang digunakan untuk menangkap ikan menggunakan  bahan peledak (bom ikan) tersebut, selanjutnya TERDAKWA dilakukan introgasi mengaku masih menyembunyikan barang berupa bahan peledak untuk menangkap ikan di semak-semak di sekitar pesisir pantai labani kelurahan Samabusa Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, oleh karenan itu anggota Ditpolairud membawa TERDAKWA untuk menunjukkan lokasi yang di maksud dan saat tiba di semak-semak sekitar pesisir pantai labani ditemukan 15 (lima belas) botol yang berisi bahan peledak, 10 ( sepuluh ) plastik bola bola ukuran sedang berisi bahan peledak, dan 1 (satu) botol aqua bsar berisi bahan peledak yang sebelumnya telah disembunyikan oleh TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO), kemudaian Terdakwa dan barang bukti diamankan dikantor Direktorat Polairud Polda Papua Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa Barang bukti berupa ikan telah dilakukan penyisihan yaitu sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis sekuda warna Abu-abu, dan 1 (satu) ekor ikan berukuran sedang Jenis Sekuda sebagai pembanding untuk kemudian dilakukan pengujian dan pemeriksaan laboratoris kriminsalistik dengan Berita Acara Nomor Lab : 101/KTF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. 2 (dua) ekor ikan barang bukti berjenis sekuda berukuran sedang dengan nomor barang bukti 001/KTF/III/2026, memiliki perbedaan karaklteristik morfologi dan struktur anatomi serta memiliki beberapa ketidaknormalan atau kerusakan jika disbanding dengan barang bukti ikan pembanding dengan nomor barang bukti 002/KTF/III/2026.
  2. Pada ikan barang bukti dengan nomor barang bukti 001/KTF/III/2026 telah mengalami pecahnya gelembung renang, kerusakan organ pencernaan, patahnya tulang rusuk, serta pecah pembuluh darah pada ikan yang mengindikasikan adanya trauma atau tekanan mekanik yang kuat.

Sedangkan untuk barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang telah dilakukan penyisihan yaitu seberat 51,21 gram serbuk putih (yang selanjutnya disebut Serbu Bukti (SB) Q) Buktiuntuk kemudian dilakukan pengujian dan pemeriksaan laboratoris kriminsalistik dengan Berita Acara Nomor Lab : 0110/BHF/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III, dan dari data/file Subbid Balmetfor Bidang Laboratorium Forensik serta Database Instrumen Laboratorium FTIR (Fourier Transform Infrared Spectroscopy) Hazmat Smith, maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa :

51,21 SB Q yang tersebut pada BAB I Adalah serbuk campuran yang mengandung ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil) yang merupakan oksidator-fuel bahan peledak yang digolongkan sebagai blasting agent yang menimbulkan efek ledakan High Explosive.

 

----------Perbuatan Terdakwa ALFIN bin LA SILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana nomor ke- 40.---------------------------------

 

A T A U :

   KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ALFIN bin LA SILA bersama sama dengan saudara JURAGAN (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/01/III/2026/Ditpolairud tanggal 27 Maret 2026) dan saudara (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/02/III/2026/Ditpolairud tanggal 27 Maret 2026),  pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat disekitar pulau Mambor Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau sekitar pesisir pantai pasar kali bobo Kelurahan Kalibobo Disttrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, Atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia Senjata api, amunisi, bahan peledak, atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, saksi KAREL LUKAS AINUSI dan saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pembongkaran ikan hasil penangkapan dengan menggunaan bahan peledak di sekitar pesisir pantai pasar kali bobo Kelurahan Kali bobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah, kemudian saksi KAREL LUKAS AINUSI dan saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA melakukan pemantauan  di sekitar pesisir pantai pasar kali bobo Kelurahan Kali bobo dan sekitar pukul 21.30 WIT menemukan TERDAKWA sedang mengangkat coollbox warna putih di pesisir pantai pasar kali bobo sehingga saksi KAREL LUKAS AINUSI dan saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA  langsung mengamankan dan memeriksa TERDAKWA dan ditemukan 1 (Satu) coollbox warna puith berisi 20 (dua) puluh ekor ikan berukuran sedang jenis Sekuda warna abu-abu yang diperoleh dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan 1 (satu) botol sedang yang berisi bahan peledak yang dibawa oleh TERDAKWA, sedangkan teman TERDAKWA yaitu Sdr. JURAGAN (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) langsung melarikan diri menggunakan Speedboat warna biru, kemudian saksi KAREL LUKAS AINUSI dan saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA mengintrogasi TERDAKWA yang akhirnya mengaku masih menyimpan bahan peledak di semak-semak di sekitar pesisir pantai di kompleks pantai labani Kelurahan Samabusa DistrikTeluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, sehingga saksi KAREL LUKAS AINUSI dan saksi VANUEL BARUM EULOGIA OROPA bersama dengan TERDAKWA menuju tempat yang di maksud dan di temukan 15 (lima belas) botol sedang yang berisi bahan peledak, 10 (sepuluh) pelastik bola-bola ukuran sedang berisi bahan peledak, dan 1 (satu) botol Aqua besar berisi bahan peledak yang tersimpan dalam karung, kemudian TERDAKWA dan barang bukti diamankan di kantor Ditpolairud polda Papua Tengah.
  • Bahwa Barang bukti berupa ikan telah dilakukan penyisihan yaitu sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis sekuda warna Abu-abu, dan 1 (satu) ekor ikan berukuran sedang Jenis Sekuda sebagai pembanding untuk kemudian dilakukan pengujian dan pemeriksaan laboratoris kriminsalistik dengan Berita Acara Nomor Lab : 101/KTF/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. 2 (dua) ekor ikan barang bukti berjenis sekuda berukuran sedang dengan nomor barang bukti 001/KTF/III/2026, memiliki perbedaan karaklteristik morfologi dan struktur anatomi serta memiliki beberapa ketidaknormalan atau kerusakan jika disbanding dengan barang bukti ikan pembanding dengan nomor barang bukti 002/KTF/III/2026.
  2. Pada ikan barang bukti dengan nomor barang bukti 001/KTF/III/2026 telah mengalami pecahnya gelembung renang, kerusakan organ pencernaan, patahnya tulang rusuk, serta pecah pembuluh darah pada ikan yang mengindikasikan adanya trauma atau tekanan mekanik yang kuat.

 

Sedangkan untuk barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang telah dilakukan penyisihan yaitu seberat 51,21 gram serbuk putih (yang selanjutnya disebut Serbu Bukti (SB) Q) Buktiuntuk kemudian dilakukan pengujian dan pemeriksaan laboratoris kriminsalistik dengan Berita Acara Nomor Lab : 0110/BHF/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III, dan dari data/file Subbid Balmetfor Bidang Laboratorium Forensik serta Database Instrumen Laboratorium FTIR (Fourier Transform Infrared Spectroscopy) Hazmat Smith, maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa :

51,21 SB Q yang tersebut pada BAB I Adalah serbuk campuran yang mengandung ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil) yang merupakan oksidator-fuel bahan peledak yang digolongkan sebagai blasting agent yang menimbulkan efek ledakan High Explosive.

           

---------Perbuatan Terdakwa ALFIN  Bin LA SILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 306 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c  KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya