| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjam/meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar sisa hutang yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat mambayar kepada Penggugat biaya yang timbul akibat terjadinya wanprestasi pembayaran hutang oleh Tergugat, jumlahnya sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
6. MenghukumTergugat membayar bunga sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman yaitu Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sampai hutang dibayar dengan lunas ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,-( empat ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|