Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Nab SEKKI MURIB YEREMIAS PAKAGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEKKI MURIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITUS TABUNI, S.H.SEKKI MURIB
2MARSIUS KARYANTA GINTING,SHSEKKI MURIB
Tergugat
NoNama
1YEREMIAS PAKAGE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjam/meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat  tertanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar sisa hutang yang belum dibayarkan  kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat mambayar kepada Penggugat biaya yang timbul akibat terjadinya wanprestasi pembayaran hutang oleh Tergugat, jumlahnya sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
6. MenghukumTergugat membayar bunga sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman yaitu Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sampai hutang dibayar dengan lunas ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,-( empat ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat  lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak