Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika
tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar
Rp. 69.612.518 (Enam puluh Sembilan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus delapan belas rupiah)
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan 1 (Satu) SHM Nomor: 01069/Nabarua atas Nama Sunarti Masoara yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 (Satu) SHM Nomor: 01069/Nabarua atas Nama Sunarti Masoara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |