Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOZES RUMBRAPUK pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.05 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Centriko kelurahan Kalibobo kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonseia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api atau amunisi,
--------------- Perbuatan Terdakwa MOZES RUMBRAPUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk. |