Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa MES KORNELIUS HERMAWAN pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekira pukul 23.00 wit dan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban MUHAMMAD HASRIANI di Jalan R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
--------------- Perbuatan Terdakwa MES KORNELIUS HERMAWAN diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
|