INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2025/PN Nab | AYUB GOBAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon AYUB GOBAI sebagai Wali pengurusan tespen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari almarhumah DANIEL GOBAY, dan kakek sebagai wali ahli waris dari anak-anak almarhum. AYUB GOBAI sebagai wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di tespen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak-anak Almarhum dan AYUB GOBAI selaku wali ahli waris yang masih ada untuk kepentingan pengambilan dana di tespen.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |