| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | RIZAL Alias DG TOMPO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-40/R.1.17/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa terdakwa RIZAL Alias DG TOMPO pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan akhir bulan agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di kampung usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ----------- Perbuatan terdakwa RIZAL Alias DG TOMPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. DAN KEDUA ----------- Bahwa terdakwa RIZAL Alias DG TOMPO pada hari dan tanggal yang di dapat pastikan lagi sekitar bulan september tahun 2024 sampai dengan bulan januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai tahun 2025 bertempat di kampung usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, terhadap saksi korban ZAINUDDIN Alias DG BELLA. ----------- Perbuatan terdakwa RIZAL Alias DG TOMPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
