Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2024/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | ZONI MAKJUS DEGEI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-114/R.1.17/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa ZONI MAKJUS DEGEI bersama-sama dengan YONAI GOBAI (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bendungan Kampung Bumi Raya SP. 1 Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire tepatnya di Rumah Saksi ANTON WIBOWO dan Saksi ENDANG KUSTINI, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ZONI MAKJUS DEGEI pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bendungan Kampung Bumi Raya SP. 1 Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire tepatnya di Rumah Saksi ANTON WIBOWO dan Saksi ENDANG KUSTINI, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |