Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Nab HASBI ASSIDDIQ, S.H HERMANSYAH TAHAPARY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-31/R.1.17/Eoh.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH TAHAPARY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH TAHAPARY pada sekira antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Ilu Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupeten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya pada Kantor KSP (koperasi simpan pinjam) FAEZA JAYA ABADI atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH TAHAPARY pada sekira antara bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Ilu Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupeten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya pada Kantor KSP (koperasi simpan pinjam) FAEZA JAYA ABADI atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya