Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Nab RUFINUS BADII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUFINUS BADII
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
2. Menetapkan Pemohon Rufinus Badii, sebagai wali pengurus  khusus untuk kepentingan mengurus dan menerima pengambilan saldo rekening bank milik almarhum Yosep badi sebesar Rp.349.549.866,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus enampuluh enam rupiah)  pada Bank Papua Cabang Nabire dengan nomor rekening 9000201132860 .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mencairkan dan menerima  saldo rekening bank milik almarhum Yosep badi sebesar Rp.349.549.866,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus enampuluh enam rupiah)  pada Bank Papua Cabang Nabire dengan nomor rekening 9000201132860 .
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak