Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC NABIRE RAHMAD SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC NABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAD SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.661.614,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 124.661.614,- ( SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SATU RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.610.047,- ( SERATUS EMPAT JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 20.051.567,- ( DUA PULUH JUTA LIMA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak