Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana Surat Ketetapan Nomor S.Tap 01.03/BPPHLHK.II/SW.2/PPNS/3/2023, tertanggal 28 Maret 2023, tentang Peralihan Status Dari Terlapor menjadi Tersangka, yang isinya pada pokoknya memutuskan mengalihkan status CV. Aditamah Mandiri (Pemohon) dari SAKSI menjadi TERSANGKA, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon a quo;
- Menghukum Termohon untuk mengganti/membayar kerugian kepada Pemohon sebagai berikut :
- Kerugian Materil : sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Kerugian Immateril : sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Memulihkan/merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|