| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | YAN YOGI Alias JHON YOGI | Penyerahan Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1249/R.1.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.
---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.
---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP--------------------------------------------------
ATAU KETIGA
------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.
---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
