Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H YAN YOGI Alias JHON YOGI Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1249/R.1.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN YOGI Alias JHON YOGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

     Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara  MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara  MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara  MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara  MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:

  1. Korban datang keadaan gelisah dengan keadaan umumm sakii berai, korvan mengaku saiu jam sebelum ke rumah sakit ditusuk dengan menggunakan pisau pada bagian dada kiri, korban mengeluh pusing dan lemas setelah kejadian.
  2. Pada korban ditemukan:
  • Satu luka tusuk akibat kekerasan benda taiam pada dada kiri bagian pertengahan garis midsternal, kira-kira setinggi sela iga ke - 4 sampai ke - 5.
  • Bentuk luka menyerupai celah dengan panjang ± 2,5 cm dan lebar ± 0,5 cm, tepi luka rata dan tajam, arah luka ke dalam, ke belakang dan sedikit ke kiri bawah
  • Dari luka tampak keluar darah merah segar berbusa, menunjukkan kemungkinan cedera pada paru kiri.
  • Tidak ditemukan luka lain yang bermakna ditubuh korban.
  • Selama penanganan medis, korban mengalami henti nafas dan henti jantung, kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 22.10 WIT.

 

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.

 

---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan luka berat atau kematian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

     Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara  MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara  MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara  MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara  MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:

  1. Korban datang keadaan gelisah dengan keadaan umumm sakii berai, korvan mengaku saiu jam sebelum ke rumah sakit ditusuk dengan menggunakan pisau pada bagian dada kiri, korban mengeluh pusing dan lemas setelah kejadian.
  2. Pada korban ditemukan:
  • Satu luka tusuk akibat kekerasan benda taiam pada dada kiri bagian pertengahan garis midsternal, kira-kira setinggi sela iga ke - 4 sampai ke - 5.
  • Bentuk luka menyerupai celah dengan panjang ± 2,5 cm dan lebar ± 0,5 cm, tepi luka rata dan tajam, arah luka ke dalam, ke belakang dan sedikit ke kiri bawah
  • Dari luka tampak keluar darah merah segar berbusa, menunjukkan kemungkinan cedera pada paru kiri.
  • Tidak ditemukan luka lain yang bermakna ditubuh korban.
  • Selama penanganan medis, korban mengalami henti nafas dan henti jantung, kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 22.10 WIT.

 

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.

 

---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP--------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------------Bahwa Terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Depot Air Bumi Karsa beralamat Jl. Ampera Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

     Bahwa pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIT terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama MANASE GOO Alias MENA dari duduk minum minuman lokal jenis CT dikompleks AURI, kemudian setelah minuman habis terdakwa berjalan bersama saudara  MANASE GOO Alias MENA kearah jalan Ampera, kemudian pada saat itu saudara  MANASE GOO Alias MENA menyebrang jalan dan terdakwa masih di posisi jalan sebrang belum menyebrang jalan, pada saat itu terdakwa melihat saudara  MANASE GOO Alias MENA mengeluarkan pisau dari pinggang dan menuju Depot Air Bumi Karsa dan meminta uang kepada saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI, namun pada saat itu entah mengapa saudara  MANASE GOO kemudian lari ke arah terdakwa dan pisaunya terjatuh didepan air gallon, kemudian terdakwa menyebrang jalan kedepan air galon dan mengambil kembali pisau milik saudara MANASE GOO Alias MENA lalu ke depan Depot Air Bumi Karsa menuju ke arah saksi NURDIANA dan saksi ARIYANI. Setelah terdakwa sampai di Depot Air Bumi Karsa selanjutnya terdakwa sempat memberikan kode ke saudara MANASE GOO dengan kode (jari jempol) dan setelah itu terdakwa langsung memegang tangan saksi ARIYANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI, lalu setelah pegangan terdakwa berhasil dilepaskan oleh saksi ARIYANI selanjutnya saksi ARIYANI berlari ke arah lebih dekat lagi dari depot dan saksi NURDIANA berlari ke arah saksi ARIYANI lalu terdakwa pada saat itu langsung mendekat dan menarik tas milik saksi NURDIANA hingga saksi NURDIANA berteriak minta tolong dengan mengatakan “ma..ma…mama”. Mendengar hal tersebut akhirnya korban NURHAYATI (Ibu Kandung dari NURHAYATI) keluar rumah dan membantu menarik tas saksi NURHAYATI yang sedang ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa sudah memegang pisau hingga terdakwa sempat didorong oleh korban NURHAYATI hingga terjatuh kemudian terdakwa berdiri dan langsung menikam korban NURHAYATI sebanyak satu kali dengan cara mengayunkan pisau dengan tangan kanan dan sekuat tenaga lalu mengenai rusuk sebelah kiri. Setelah menikam korban NURHAYATI barang-barang yang ada dalam tas tersebut terjatuh lalu saya mengambil barang tersebut dan bersama MANASE GOO saya berlari ke arah AURI dan turun ke kali dan terdakwa bersembunyi dan jalan pelan-pelan terdakwa pulang kerumah yang berada di jalan kamasan.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/125/III/2025 tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadao korban NURHAHATI dengan hasil sebagai berikut:

  1. Korban datang keadaan gelisah dengan keadaan umumm sakii berai, korvan mengaku saiu jam sebelum ke rumah sakit ditusuk dengan menggunakan pisau pada bagian dada kiri, korban mengeluh pusing dan lemas setelah kejadian.
  2. Pada korban ditemukan:
  • Satu luka tusuk akibat kekerasan benda taiam pada dada kiri bagian pertengahan garis midsternal, kira-kira setinggi sela iga ke - 4 sampai ke - 5.
  • Bentuk luka menyerupai celah dengan panjang ± 2,5 cm dan lebar ± 0,5 cm, tepi luka rata dan tajam, arah luka ke dalam, ke belakang dan sedikit ke kiri bawah
  • Dari luka tampak keluar darah merah segar berbusa, menunjukkan kemungkinan cedera pada paru kiri.
  • Tidak ditemukan luka lain yang bermakna ditubuh korban.
  • Selama penanganan medis, korban mengalami henti nafas dan henti jantung, kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 22.10 WIT.

 

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh Sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah dada kiri yang menembus sampai ke rongga dada dan mengenai paru-paru kiri akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan/ mendatangkan bahaya maut pada korban.

 

---------- Perbuatan terdakwa YAN YOGI Alias JHON YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya