Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | ANEPA W. MEKEI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-13/R.1.17/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa ANEPA W. MEKEI pada hari Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 15:00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Iyaitaka Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai (dekat tower Telkomsel Distrik Paniai Timur) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa ANEPA W. MEKEI pada hari Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 15:00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Iyaitaka Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai (dekat tower Telkomsel Distrik Paniai Timur) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ---- Bahwa Terdakwa ANEPA W. MEKEI pada hari Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 15:00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Iyaitaka Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai (dekat tower Telkomsel Distrik Paniai Timur) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |