Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. 1.LINUS DERIEBI
2.SIMON ORARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-132/R.1.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINUS DERIEBI[Penahanan]
2SIMON ORARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------------ Bahwa Terdakwa I LINUS DERIEBI bersama-sama dengan Terdakwa II SIMON ORARI, pada hari Selasa tanggal 06 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Waroki,  Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang“

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya