Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. IRVANDOKO Alias IPAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-37/R.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVANDOKO Alias IPAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa IRVANDOKO Alias IPAN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO (Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa IRVANDOKO Alias IPAN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO ((Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing)) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa IRVANDOKO Alias IPAN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO ((Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing)) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya