Dakwaan |
-----Bahwa terdakwaBRIAN MARSELINO RUWAYARIpada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul10.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya padatahun 2023 bertempat di Komplek Pasar Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire,Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
--------PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |