Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Nab ULFA DEWI ARIANI H. ABBAS UNTUNG HR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ULFA DEWI ARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ABBAS UNTUNG HR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan  perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang di buktikan dengan kuitansi tertanggal 26-4-2013 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 440 M2 yang terletak Grimulyo, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR  adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan tanah seluas 440M2 dengan Sertifika Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR di Grimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah timur berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Basukis
Sebelah barat berbatasan dengan mesjid
Adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR menjadi atas nama H.Nawir; 
6. Memerintah Turut Tergugat untuk mencatat dan proses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR menjadi atas H.Nawir;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak