Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan sah dan beralasan hukum untuk mengajukan perlawanan;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No: 870 Kel. Nabarua tanggal 22-06-2007 atas nama RATNA terbit lebih dahulu dari pada Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani dan Sertipikat Hak Milik No: 1035 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010, atas nama Silvia Anggariani;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani dan Sertipikat Hak Milik No: 1035 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010, atas nama Silvia Anggariani telah dibatalkan oleh Putusan Nomor: 6/G/PTUN/2021/PTUN.JPR tanggal 25 Mei 2021 dan Putusan Nomor: 7/G/PTUN/2021/PTUN.JPR tanggal 25 Mei 2021 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Nomor 11/SK.91.MP.02.02/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;
5. Menyatakan Turut Terlawan I memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 1033 Kel Nabarua dan Turut Terlawan II memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor: 1035 Kel. Nabarua;
6. Menyatakan letak bidang tanah seluas 12777 m?2; dan 1.568 m?2; milik Terlawan tidak jelas/obscuur libel;
7. Menyatakan letak, luas dan batas bidang tanah objek permohonan yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum Putusan PN. Nabire No: 18/Pdt.G/2018/PN. Nab, tanggal 6 November 2018 saling bertentangan;
8. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nabire No: 4/Pdt.Eks/2024/PN Nab. Tanggal 4 Juni 2024 tidak dapat dijalankan/ non eksekutabel;
9. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nabire No: 4/Pdt.Eks/2024/PN Nab. Tanggal 4 Juni 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menghukum Terlawan dan taat terhadap isi putusan perlawanan ini;
11. Membebankan biaya perkara pada Terlawan;
|