Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2025/PN Nab 1.RATNA
2.SUWARTO
SILVIA ANGGRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2025/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA
2SUWARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD NABABAN, S.H.RATNA
2EDUARD NABABAN, S.H.SUWARTO
Tergugat
NoNama
1SILVIA ANGGRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan sah dan beralasan hukum untuk mengajukan perlawanan;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No: 870 Kel. Nabarua tanggal 22-06-2007 atas nama RATNA terbit lebih dahulu dari pada Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani dan Sertipikat Hak Milik No: 1035 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010, atas nama Silvia Anggariani;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 1033 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010 atas nama Silvia Anggariani dan Sertipikat Hak Milik No: 1035 Kel. Nabarua tanggal 5 Maret 2010, atas nama Silvia Anggariani telah dibatalkan oleh Putusan Nomor: 6/G/PTUN/2021/PTUN.JPR tanggal 25 Mei 2021 dan Putusan Nomor: 7/G/PTUN/2021/PTUN.JPR tanggal 25 Mei 2021 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Nomor 11/SK.91.MP.02.02/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;
5. Menyatakan Turut Terlawan I memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 1033 Kel Nabarua dan Turut Terlawan II memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor: 1035 Kel. Nabarua;
6. Menyatakan letak bidang tanah seluas 12777 m?2; dan 1.568 m?2; milik Terlawan tidak jelas/obscuur libel;
7. Menyatakan letak, luas dan batas bidang tanah objek permohonan yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum Putusan PN. Nabire No: 18/Pdt.G/2018/PN. Nab, tanggal 6 November 2018 saling bertentangan; 
8. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nabire No: 4/Pdt.Eks/2024/PN Nab. Tanggal 4 Juni 2024 tidak dapat dijalankan/ non eksekutabel;
9. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nabire No: 4/Pdt.Eks/2024/PN Nab. Tanggal 4 Juni 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
10. Menghukum Terlawan dan taat terhadap isi putusan perlawanan ini;
11. Membebankan biaya perkara pada Terlawan;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak