----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINUDDIN LAPANDARA alias ZAIN pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 00.05 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024, atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|