Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan kuitansi jual beli tanah obyek sengketa tertanggal 14 Februari 2010 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 187, seluas 5.495 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 24 September 1992, tercatat atas nama Heru Rumaidi yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabuaten Nabire adalah sah dan berkekuatan hukum; -------------------------------
3. Menyatakan terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 187, seluas 5.495 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 24 September 1992, tercatat atas nama Heru Rumaidi yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Iksan
• Sebelah Timur : Tanah Kosong
• Sebelah Selatan : Jalan Raya Wakum
• Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Timoty
adalah sah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 187, seluas 5.495 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 24 September 1992, tercatat atas nama Heru Rumaidi yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabireadalah merupakan perbuatan melawan hukum; -----------------
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 187, seluas 5.495 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 24 September 1992, tercatat atas nama Heru Rumaidi yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Heru Rumaidi menjadi nama Melani Kayely; ----------------------
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) terhadap jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat telah memegang Sertipikat Hak Milik No. 187, seluas 5.495 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire tanggal 24 September 1992, tercatat atas nama Heru Rumaidi yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire yang semula atas nama Heru Rumaidi menjadi nama Melani Kayely; ---------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
|