Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Nab 1.SHELLY A. PEETOOM, S.H.
2.GOESNAWATY, S.H.
REDI PRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1148/R.1.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHELLY A. PEETOOM, S.H.
2GOESNAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI PRIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----------Bahwa Ia TERDAKWA REDI PRIONO (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wit bertempat di Jalan Honai Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutangterhadap SAKSI KORBAN RATNA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pertemuan saksi korban Ratna dengan terdakwa Redi Priono yang terjadi pada sekitar bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 saat itu terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk bersilahturahmi dan juga menawarkan kerjasama pembelian dan penjualan Roti Coy terdakwa menawarkan kerjasama tersebut secara lisan atau tanpa surat perjanjian tertulis kepada saksi korban dengan prinsip saling percaya kepada terdakwa yang telah menjanjikan kepada saksi korban system bagi hasil keuntungan 50:50 dengan cara saksi korban selaku pemodal dan terdakwa sebagai Pengelola dana sekaligus penyalur Roti Coy ke Kios-kios dan prinsip kepercayaan tersebut timbul karena terdakwa pernah bertemu saksi korban sebelumnya sejak Tahun 2006 di Kapal lalu sempat akrab berbincang atau mengobrol. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa Distributor Roti Coy bertempat di Surabaya dan terdakwa mengenalnya yaitu saudara Suep Hariyadi yang beralamat di Surabaya.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa meminta saksi korban untuk mentransfer uang ke terdakwa Redi Priono sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) melalui Bank BRI selanjutnya terdakwa melakukan transfer ke saudara Retno Valuvi yang merupakan saudara terdakwa sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) selanjutnya saudara Retno Valuvi melakukan transfer ke saudara Suep Hariyadi selaku Distributor Roti Coy di Surabaya sebesar Rp.57.230.000,00 (Lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui transfer Bank BRI dan ada selisih uang sebesar Rp.5.770.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh saudara Retno Valuvi untuk biaya Transportasi Pelabuhan Kapal dan membayar jasa angkut Roti Coy untuk naik kapal selanjutnya saksi korban mentransfer uang lagi ke Distributor Roti Coy saudara Suep Hariyadi pada tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp.36.750.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) transfer melalui Bank BRI dengan ongkos pengiriman berupa Nota Ekspedisi PT. Trans Papua Jaya sebesar Rp.14.445.000 (Empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang nota pengiriman tersebut telah hilang karna Handphone saksi korban yang rusak selanjutnya saksi korban masih melakukan transfer ke Distributor Roti Coy saudara Suep Hariyadi sebesar Rp.35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) Transfer melalui Bank Sinarmas sehingga total transferan saksi korban ke Distributor sebesar Rp.135.450.000,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan biaya pembelian Roti Coy juga ada biaya pengiriman tanggal 08 September 2025 sebesar Rp.15.753.950,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga  ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dalam nota PT.Trans Papua Jaya nomor : 667/03/NBR/TPJ/VIII/25, lalu ada pengiriman Roti Coy berikutnya tanggal 11 Desember 2025 sebesar Rp.11.076.800,00 (sebelas juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) melalui Nota PT. Trans Papua Jaya nomor : 990/04/NBR/TPJ/XI/25.
  • Bahwa saksi korban telah mengeluarkan uang sebesar ± Rp.178.080.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dengan pembelian 848 dus Roti Coy dengan harga awal pembelian Roti Coy sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) tiap dus dengan jumlah tiap dus lebih dari 30 pcs dan dijual ke kios-kios dari kota  ke pesisir, wilayah Wanggar hinggar Distrik Makimi (Lagari) dengan harga penjualan 1 pcs sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) dan dari pihak kios penjualan Roti Coy menaikkan harga 1 pcs Roti Coy ± Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku sales Roti Coy sekaligus merupakan rekan kerja bersama saksi korban mengantar Roti Coy dengan saksi Solkin sebagai sopir ke Kios-kios dan Saksi Solkin mengetahui tersangka yang mengambil dan menguasai uang hasil keuntungan penjualan Roti Coy di kios-kios tiap minggu dan juga tersangka melakukan dengan kerjasama saksi korban untuk Roti Nurhidayah sebanyak 3420 pcs dan total harga sebesar Rp.10.260.000,00( sepuluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan system bagi hasil antara saksi korban dan terdakwa.  
  • Bahwa sesudah itu saksi korban menunggu terdakwa untuk menyetor lagi uang hasil penjualan Roti Coy kepada saksi korban namun terdakwa tidak muncul hingga saksi korban mendengar terdakwa ijin berobat karena saksi korban menunggu dari siang hari hingga malam hari dan tidak ada kabar hingga saksi korban melapor ke Polres Nabire untuk diproses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa merugikan saksi korban Ratna sebesar ± Rp.178.080.000,- (seratus tujuh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan terdakwa dan kebutuhan keluarga terdakwa.                

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------

 

Kedua:

 

--------- Bahwa Ia TERDAKWA REDI PRIONO (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wit bertempat di Jalan Honai Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tidak pidanaterhadap SAKSI KORBAN RATNA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pertemuan saksi korban Ratna dengan terdakwa Redi Priono yang terjadi pada sekitar bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 saat itu terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk bersilahturahmi dan juga menawarkan kerjasama pembelian dan penjualan Roti Coy terdakwa menawarkan kerjasama tersebut secara lisan atau tanpa surat perjanjian tertulis kepada saksi korban dengan prinsip saling percaya kepada terdakwa yang telah menjanjikan kepada saksi korban system bagi hasil keuntungan 50:50 dengan cara saksi korban selaku pemodal dan terdakwa sebagai Pengelola dana sekaligus penyalur Roti Coy ke Kios-kios dan prinsip kepercayaan tersebut timbul karena terdakwa pernah bertemu saksi korban sebelumnya sejak Tahun 2006 di Kapal lalu sempat akrab berbincang atau mengobrol. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa Distributor Roti Coy bertempat di Surabaya dan terdakwa mengenalnya yaitu saudara Suep Hariyadi yang beralamat di Surabaya.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa meminta saksi korban untuk mentransfer uang ke terdakwa Redi Priono sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) melalui Bank BRI selanjutnya terdakwa melakukan transfer ke saudara Retno Valuvi yang merupakan saudara terdakwa sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) selanjutnya saudara Retno Valuvi melakukan transfer ke saudara Suep Hariyadi selaku Distributor Roti Coy di Surabaya sebesar Rp.57.230.000,00 (Lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui transfer Bank BRI dan ada selisih uang sebesar Rp.5.770.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) digunakan oleh saudara Retno Valuvi untuk biaya Transportasi Pelabuhan Kapal dan membayar jasa angkut Roti Coy untuk naik kapal selanjutnya saksi korban mentransfer uang lagi ke Distributor Roti Coy saudara Suep Hariyadi pada tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp.36.750.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) transfer melalui Bank BRI dengan ongkos pengiriman berupa Nota Ekspedisi PT. Trans Papua Jaya sebesar Rp.14.445.000 (Empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang nota pengiriman tersebut telah hilang karna Handphone saksi korban yang rusak selanjutnya saksi korban masih melakukan transfer ke Distributor Roti Coy saudara Suep Hariyadi sebesar Rp.35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) Transfer melalui Bank Sinarmas sehingga total transferan saksi korban ke Distributor sebesar Rp.135.450.000,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan biaya pembelian Roti Coy juga ada biaya pengiriman tanggal 08 September 2025 sebesar Rp.15.753.950,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga  ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dalam nota PT.Trans Papua Jaya nomor : 667/03/NBR/TPJ/VIII/25, lalu ada pengiriman Roti Coy berikutnya tanggal 11 Desember 2025 sebesar Rp.11.076.800,00 (sebelas juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) melalui Nota PT. Trans Papua Jaya nomor : 990/04/NBR/TPJ/XI/25.
  • Bahwa saksi korban telah mengeluarkan uang sebesar ± Rp.178.080.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dengan pembelian 848 dus Roti Coy dengan harga awal pembelian Roti Coy sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) tiap dus dengan jumlah tiap dus lebih dari 30 pcs dan dijual ke kios-kios dari kota  ke pesisir, wilayah Wanggar hinggar Distrik Makimi (Lagari) dengan harga penjualan 1 pcs sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) dan dari pihak kios penjualan Roti Coy menaikkan harga 1 pcs Roti Coy ± Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku sales Roti Coy sekaligus merupakan rekan kerja bersama saksi korban mengantar Roti Coy dengan saksi Solkin sebagai sopir ke Kios-kios dan Saksi Solkin mengetahui tersangka yang mengambil dan menguasai uang hasil keuntungan penjualan Roti Coy di kios-kios tiap minggu dan juga tersangka melakukan dengan kerjasama saksi korban untuk Roti Nurhidayah sebanyak 3420 pcs dan total harga sebesar Rp.10.260.000,00( sepuluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan system bagi hasil antara saksi korban dan terdakwa.  
  • Bahwa sesudah itu saksi korban menunggu terdakwa untuk menyetor lagi uang hasil penjualan Roti Coy kepada saksi korban namun terdakwa tidak muncul hingga saksi korban mendengar terdakwa ijin berobat karena saksi korban menunggu dari siang hari hingga malam hari dan tidak ada kabar hingga saksi korban melapor ke Polres Nabire untuk diproses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa merugikan saksi korban Ratna sebesar ± Rp.178.080.000,- (seratus tujuh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan terdakwa dan kebutuhan keluarga terdakwa. 
  • Bahwa terdakwa selaku sales Roti Coy sekaligus merupakan rekan kerja bersama saksi korban mengantar Roti Coy dengan saksi Solkin sebagai sopir ke Kios-kios dan Saksi Solkin mengetahui terdakwa yang mengambil dan menguasai uang hasil keuntungan penjualan Roti Coy di kios-kios tiap minggu dan juga terdakwa melakukan kerjasama saksi korban untuk Roti Nurhidayah dengan system bagi hasil. 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya