Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pemuda RT 05 RW 01, Kelurahan Oyehe, Kecamatan Nabire, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi
Perbuatan Terdakwa MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I.dahulu Nr 8 Tahun 1948.
|