Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H YOHANES HENRIKUS FAHRINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB- 722/R.1.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES HENRIKUS FAHRINO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHYOHANES HENRIKUS FAHRINO
2AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.YOHANES HENRIKUS FAHRINO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa YOHANES HENRIKUS FAHRINO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Pipit, Kel. Girimulyo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku-----------------------------------------:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 wit Terdakwa dari arah kelapa dua kalibobo memesan ojek dengan tujuan ingin ke KTV MAHKOTA yang beralamat di jalan Pipit, Kel. Girimulyo, Kec, Nabire, Kab.Nabire Provinsi Papua Tengah. Setelah terdakwa sampai di KTV MAHKOTA Terdakwa turun dari ojek lalu Terdakwa berjalan menuju ke lantai dua Mess karyawan laki-laki KTV MAHKOTA dengan tujuan mencari saksi Haikal dan bertanya alasan mengapa saksi Haikal masih bekerja di KTV MAHKOTA padahal setahu terdakwa saksi Haikal beserta terdakwa telah dipecat dari KTV MAHKOTA sebelumnya, lalu sesampainya Terdakwa di kamar saksi Haikal ternyata saksi Haikal tidak berada dalam kamar sehingga Terdakwa berjalan turun lalu menuju ke dalam KTV MAHKOTA untuk mencari saksi Haikal. Lalu pada saat terdakwa menuruni tangga Terdakwa melihat 1 (satu) buah parang yang terletak di dekat tangga sehingga Terdakwa segera mengambil 1 (satu) buah parang tersebut dan membawa masuk ke KTV MAHKOTA. Setelah terdakwa sampai di dalam KTV MAHKOTA tepatnya di lorong depan kasir Terdakwa bertemu dengan saksi Didin Anggraeni dengan jarak kurang lebih 2 meter kemudian daksi Didin Anggraeni melihat Terdakwa sambil tersenyum dan sesaat kemudian Terdakwa berjalan cepat kearah saksi Didin Anggraeni dan langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah lengan tangan kiri saksi Didin Anggraeni. Mengetahui bahwa dirinya diserang oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang sehingga saksi Didin Anggraeni langsung berlari masuk ke dalam Hall KTV MAHKOTA dan Terdakwa pun mengejar saksi Didin Anggraeni sambil kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke saksi Didin Anggraeni sebanyak dua kali dan mengenai bagian belakang badan saksi Didin Anggraeni. Bahwa karena perlakuan terdakwa ke saksi Didin Anggraeni  mengundang perhatian banyak orang yang berada di dalam KTV MAHKOTA sehingga saat di pintu Hall Terdakwa melihat ada banyak orang yang sudah mau mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dan keluar dari dalam KTV MAHKOTA dan masuk ke dalam semak-semak

 

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/ 20 / III / 2026 tanggal 01 Maret 2026 menjelaskan jika telah diperiksa seseorang yang bernama DIDIN ANGGRAENI dengan  uraian tentang kelainan yang didapat yaitu:

  • Luka sayat panjang 5 cm dan lebar 0,1 cm pada lengan kiri
  • Luka gores panjang 6 cm dan lebar 0,1 cm pada siku tangan kiri
  • Luka gores panjang 10 cm dan lebar 0,1 cm pada punggung atas
  • Luka gores panjang 5 cm dan lebar 0,1 cm pada punggung bawahKesimpulan:

Kesimpulan:

Pada korban didapatkan luka sayat dan luka gores yang disebabkan oleh benda tajam

--------- Perbuatan Terdakwa YOHANES HENRIKUS FAHRINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa YOHANES HENRIKUS FAHRINO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Pipit, Kel. Girimulyo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku----------------------------------------------------------------------------------------:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 wit Terdakwa dari arah kelapa dua kalibobo memesan ojek dengan tujuan ingin ke KTV MAHKOTA yang beralamat di jalan Pipit, Kel. Girimulyo, Kec, Nabire, Kab.Nabire Provinsi Papua Tengah. Setelah terdakwa sampai di KTV MAHKOTA Terdakwa turun dari ojek lalu Terdakwa berjalan menuju ke lantai dua Mess karyawan laki-laki KTV MAHKOTA dengan tujuan mencari saksi Haikal dan bertanya alasan mengapa saksi Haikal masih bekerja di KTV MAHKOTA padahal setahu terdakwa saksi Haikal beserta terdakwa telah dipecat dari KTV MAHKOTA sebelumnya, lalu sesampainya Terdakwa di kamar saksi Haikal ternyata saksi Haikal tidak berada dalam kamar sehingga Terdakwa berjalan turun lalu menuju ke dalam KTV MAHKOTA untuk mencari saksi Haikal. Lalu pada saat terdakwa menuruni tangga Terdakwa melihat 1 (satu) buah parang yang terletak di dekat tangga sehingga Terdakwa segera mengambil 1 (satu) buah parang tersebut dan membawa masuk ke KTV MAHKOTA. Setelah terdakwa sampai di dalam KTV MAHKOTA tepatnya di lorong depan kasir Terdakwa bertemu dengan saksi Didin Anggraeni dengan jarak kurang lebih 2 meter kemudian daksi Didin Anggraeni melihat Terdakwa sambil tersenyum dan sesaat kemudian Terdakwa berjalan cepat kearah saksi Didin Anggraeni dan langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah lengan tangan kiri saksi Didin Anggraeni. Mengetahui bahwa dirinya diserang oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah parang sehingga saksi Didin Anggraeni langsung berlari masuk ke dalam Hall KTV MAHKOTA dan Terdakwa pun mengejar saksi Didin Anggraeni sambil kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke saksi Didin Anggraeni sebanyak dua kali dan mengenai bagian belakang badan saksi Didin Anggraeni. Bahwa karena perlakuan terdakwa ke saksi Didin Anggraeni  mengundang perhatian banyak orang yang berada di dalam KTV MAHKOTA sehingga saat di pintu Hall Terdakwa melihat ada banyak orang yang sudah mau mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dan keluar dari dalam KTV MAHKOTA dan masuk ke dalam semak-semak

 

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/ 20 / III / 2026 tanggal 01 Maret 2026 menjelaskan jika telah diperiksa seseorang yang bernama DIDIN ANGGRAENI dengan  uraian tentang kelainan yang didapat yaitu:

  • Luka sayat panjang 5 cm dan lebar 0,1 cm pada lengan kiri
  • Luka gores panjang 6 cm dan lebar 0,1 cm pada siku tangan kiri
  • Luka gores panjang 10 cm dan lebar 0,1 cm pada punggung atas
  • Luka gores panjang 5 cm dan lebar 0,1 cm pada punggung bawahKesimpulan:
  • Luka-luka pada kepala akibat kekerasan tumpul 

Kesimpulan:

Pada korban didapatkan luka sayat dan luka gores yang disebabkan oleh benda tajam

--------- Perbuatan Terdakwa YOHANES HENRIKUS FAHRINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya