Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Nab HERMAWAN KEJAKSAAN NEGERI NABIRE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAWAN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI NABIRE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nabire melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HERMAWAN  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pelanggaran terhadap pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen  dan pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif;
  3. Menyatakan dugaan tindak pidana terhadap Pemohon berupa pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen  dan pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bukanlah perbuatan pidana;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-15R.1.17/Eku.2/07/2024 tanggal  15 Juli 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON Kejaksaan Negeri Nabire tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Memerintahkan TERMOHON KEJAKSAAN NEGERI NABIRE melepaskan PEMOHON HERMAWAN dari Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Kelas II B Nabire;
  6. Menghukum TERMOHON KEJAKSAAN NEGERI NABIRE untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya