Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Nab | HASBI ASSIDDIQ, S.H | MUHAMMAD IKSAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-33/R.1.17/Enz.02/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKSAN pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 22.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. C.H Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di sebuah Ruko / Pertokoan, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Atau KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKSAN pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 22.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. C.H Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di sebuah Ruko / Pertokoan, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Atau KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKSAN pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 22.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. C.H Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di sebuah Ruko / Pertokoan, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |