Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 688/R.1.17/Fd.1/07/2021, tanggal 19 Juli 2021, yang memuat nama Pemohon sebagai tersangka, adalahTidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- MenyatakanSurat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : PRINT-172/R.1.17/Fd.1/07/2020, tanggal 20 Juli 2020, Jo.PRINT-02/R.1.17/Fd.1/04/2021, tanggal 19 april 2021, adalahTidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohondalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media televisi nasional, 5 (lima) media cetak nasional, 4 (empat) media cetak lokal selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|